BPK Kotabumi

Loading

Dasar Hukum

BPK Kotabumi, sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi tugas dan fungsinya. Dasar hukum utama yang mendukung keberadaan dan operasional BPK Kotabumi antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • Pasal 23E: Mengatur pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
    • Pasal 23F dan 23G: Menyebutkan kedudukan, kewenangan, serta aturan pelaksanaan tugas BPK.
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
    • Mengatur fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK RI, termasuk perwakilan di daerah seperti BPK Kotabumi, dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara dan daerah secara independen dan profesional.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Memberikan pedoman mengenai pengelolaan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan BPK, termasuk dalam ruang lingkup pemerintah daerah.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Menetapkan tata kelola keuangan negara, termasuk pengelolaan anggaran daerah, yang menjadi objek pemeriksaan BPK Kotabumi.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab BPK dalam hal pemeriksaan dan evaluasi.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
    • Mengatur mekanisme pelaporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari objek pemeriksaan BPK.
  7. Peraturan BPK RI
    • Peraturan internal BPK yang memberikan panduan teknis pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di tingkat pusat dan daerah.

Dasar hukum ini menjadi landasan utama bagi BPK Kotabumi untuk menjalankan tugasnya secara independen, transparan, dan akuntabel. Dengan dukungan regulasi yang kuat, BPK Kotabumi berkomitmen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah di Lampung Utara sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.