BPK Kotabumi merupakan bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebuah lembaga tinggi negara yang dibentuk berdasarkan amanat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kehadiran BPK di Kotabumi, Lampung Utara, adalah bagian dari strategi desentralisasi pemeriksaan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sejarah BPK Kotabumi tidak terlepas dari perjalanan BPK RI yang didirikan pada 1 Januari 1947, sebagai lembaga independen dengan tanggung jawab memeriksa dan mengawasi keuangan negara. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan pengawasan yang lebih dekat dan efektif di tingkat daerah, dibentuklah perwakilan BPK di berbagai wilayah, termasuk di Kotabumi.
BPK Kotabumi resmi berdiri untuk melayani wilayah Lampung Utara dengan fokus pada pemeriksaan keuangan daerah, evaluasi kinerja, serta kepatuhan terhadap peraturan. Dengan berdirinya kantor perwakilan ini, proses pemeriksaan menjadi lebih efektif, dan hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Sejak awal berdirinya, BPK Kotabumi terus berkembang, baik dari segi kapasitas sumber daya manusia maupun penerapan teknologi dalam pemeriksaan. Tim pemeriksa yang kompeten bekerja untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Lampung Utara.
Hingga saat ini, BPK Kotabumi terus berkomitmen menjalankan tugas konstitusionalnya dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.