Standar Operasional Prosedur (SOP) BPK Kotabumi dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan daerah berjalan secara sistematis, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah tahapan umum dalam SOP BPK Kotabumi:
- Perencanaan Pemeriksaan
- Mengidentifikasi objek pemeriksaan, seperti laporan keuangan atau kegiatan pemerintah daerah.
- Menyusun program pemeriksaan berdasarkan prioritas, risiko, dan tujuan pemeriksaan.
- Menentukan tim pemeriksa dengan kompetensi yang sesuai.
- Pelaksanaan Pemeriksaan
- Mengumpulkan data dan dokumen pendukung terkait objek pemeriksaan.
- Melakukan analisis, verifikasi, dan uji kebenaran data.
- Mengidentifikasi temuan pemeriksaan, baik terkait kepatuhan, kinerja, maupun keuangan.
- Penyusunan Laporan Pemeriksaan
- Merumuskan hasil pemeriksaan secara objektif, lengkap, dan jelas.
- Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas temuan pemeriksaan.
- Menyusun laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan standar yang ditetapkan BPK RI.
- Diskusi dan Finalisasi
- Melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan entitas yang diperiksa untuk klarifikasi temuan.
- Memperbaiki laporan berdasarkan masukan yang valid dari entitas terkait.
- Menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada pihak berwenang.
- Pemantauan Tindak Lanjut
- Memantau pelaksanaan rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah daerah.
- Melakukan evaluasi atas tindakan korektif yang telah diambil oleh entitas terkait.
- Pengarsipan Dokumen
- Menyimpan dokumen pemeriksaan sesuai dengan kebijakan pengelolaan arsip untuk keperluan audit di masa mendatang.
SOP ini berlandaskan prinsip independensi, objektivitas, dan profesionalisme untuk memastikan hasil pemeriksaan berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan keuangan daerah di Lampung Utara.