Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kotabumi adalah perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang berperan dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah di wilayah Lampung Utara. Sebagai lembaga independen, BPK Kotabumi berkomitmen untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
BPK Kotabumi bertugas memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah. Dengan menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif, BPK Kotabumi berupaya mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan anggaran serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan efisien.
Melalui tim pemeriksa yang berkompeten dan berintegritas, BPK Kotabumi juga berfokus pada peningkatan kualitas hasil pemeriksaan serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Dengan prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme, BPK Kotabumi terus berkomitmen untuk menjalankan amanat undang-undang demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.